JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit sepeda Brompton yang berkaitan dengan kasus suap Bansos dengan tersangka Harry Van Sidabuke.
Sepeda buatan Inggris tersebut diserahkan oleh saksi Agustri Yogasmara alias Yogas, Rabu (10/2/2021).
Agustri Yogasmara merupakan pihak yang diduga sebagai perantara suap anggota DPR Ihsan Yunus.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu, Agustri Yogasmara menerima uang Rp1,352 miliar dan dua sepeda Bompton dari Harry Van Sidabuke, pihak swasta selaku pemberi suap terhadap mantan menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Bansos Juliari Batubara Bakal Maju ke Persidangan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskaan penyidik bakal mendalami penyerahan sepeda yang dilakukan saksi Agustri Yogasmara.
Jika berkaitan dengan perkara, maka dua sepeda tersebut akan disita KPK sebagai barang bukti.
“Tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Diketahui nama Agustri Yogasmara muncul dalam rekonstruksi kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.