JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Rabu (10/2/2021) siang, menutup usaha panti pijat yang juga menyediakan tempat prostitusi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain melanggar jam operasional, pemilik usaha juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ketertiban umum.
Petugas satuan polisi pamong praja provinsi DKI mengatakan mereka menutup usaha ini secara permanen.
Baca Juga: Berkedok Pijat Tradisional, Predator Anak Ditangkap Karena Pencabulan Berulang Kali
Dalam penutupan ini, petugas Satpol PP juga menyegel dan memasang garis di pintu masuk panti pijat.
Sebelumnya panti pijat ini kepergok beroperasi saat petugas menggelar razia tanggal 22 Januari lalu.
Untuk menghindari tempat usaha ini beroperasi lagi, petugas Satpol PP akan mengawasi selama 24 jam.
Baca Juga: Petugas yang Merazia Ayu Ting Ting di Bogor Kena Hukuman Push Up
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.