Kompas TV nasional peristiwa

Polri Ingatkan Ada Pidana Bagi Penyebar Berita Bohong

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 14:03 WIB
polri-ingatkan-ada-pidana-bagi-penyebar-berita-bohong
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polri mengingatkan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan Polri untuk menjawab sejumlah berita bohong terkait meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi.

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Rabu (10/2/2021). “Jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Penyakit yang Diderita Ustaz Maaher, Kata Pengacara dan Istrinya

Lebih lanjut, Rusdi minta masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan. Rusdi memastikan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal karena sakit.

“Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Novel Baswedan Sindir Keras Polri: Jangan Keterlaluanlah

Diketahui, sempat ada informasi yang menyebutkan Maaher At-Thuwailibi disiksa oleh aparat sebelum meninggal. Kemudian, informasi penyiksaan itu dibantah dan diluruskan oleh polisi. Polisi menegaskan kematian Maaher At-Thuwailibi murni karena sakit.

“Tidak benar ada penyiksaan, Almarhum (Maaher At-Thuwailibi -red) meninggal dunia karena sakit,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Postingan Maaher Atthuwailibi Sebelum Meninggal: Kematian Akan Menghadang Setiap Manusia

Sebagai informasi, Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Polri. Ustaz Maaher meninggal sebagai status tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sebelum meninggal, Maaher At-Thuwailibi sempat menjalani perawatan selamat 8 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Pada saat proses penyidikan oleh Dittipidsiber tersangka pernah dibantarkan penahanannya oleh penyidik dikarenakan sakit pada tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 27 Januari 2021 dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” jelas Argo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x