JAKARTA, KOMPAS.TV - Video Helena Lim, selebgram yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), ramai diperbincangkan, terutama di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun instagramnya, Helena, dan tiga rekannya, tengah mengantre vaksinasi covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Namun publik mempertanyakan, apakah Helena termasuk kategori tenaga kesehatan, sehingga menerima vaksinasi covid-19, di tahap awal.
Seperti diketahui, di tahap awal, vaksinasi covid-19 hanya untuk tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di layanan kesehatan.
Kepada kompas.com, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristy Wathini menjelaskan, "yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di Apotek sebagai penunjang."
Kejadian ini berawal, saat pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, memberikan surat keterangan untuk vaksinasi covid-19, pada Helena Lim.
Alasannya, Helena Lim merupakan mitra usaha.
Undang-undang nomor 26 tahun 2004, tentang tenaga kesehatan menjelaskan, yang termasuk tenaga kesehatan dalam kefarmasian adalah apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian.
Namun dalam undang undang itu tidak tercantum pemilik ataupun mitra usaha apotek sebagai tenaga kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.