Pelaku penembakan yang terjadi pada Minggu (15/10) kemarin di Terminal Pantai Samas, Bantul, Yogyakarta, akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran buser Polres Bantul.
Pelaku ditangkap saat berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan guna mengembangkan kasus ini.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, berupa senapan angin, mobil, serta peluru. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.