JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyebut berkas perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Dengan kelengkapan berkas perkara ini, maka pada minggu depan pihak Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Habib Rizieq Shihab kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," jelas Rusdi.
Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Pelanggaran hukum yang dilakukannya adalah membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa di Tebet dan Petamburan, pada November 2020 lalu.
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka lain di kasus yang sama.
Yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, kemudian Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas.
Lainnya, Penanggung Jawab Bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus Idrus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.