JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan SKB akan memperjelas posisi pemerintah terkait aturan penggunaan seragam di sekolah negeri.
“Tidak ada lagi abu-abu mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang punyak haknya masing-masing murid dan haknya masing-masing guru dan institusi sekolah maupun pemerintah daerah tidak boleh melarang ataupun mewajibkan pemakaian atribut dengan kekhususan agamaan tertentu,” kata Nadiem Makarim.
Dalam surat keputusan bersamanya, pemerintah menyebut bahwa seragam dengan atribut kekhususan agama tertentu, penggunaannya diserahkan atas keinginan individu dan tidak boleh dipaksakan.
“Itu adalah keputusannya murid dan guru sebagai individu,” tegas Nadiem.
SKB ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikbud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.