JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri akan memutuskan nasib Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua pada 17 Februari 2021 mendatang.
Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua definitif saat ini, Nikodemus Rihi Heke, akan habis pada 17 Februari 2021 mendatang.
Selama rentang waktu hingga 17 Februari mendatang, Kementerian Dalam Negeri akan berdialog dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan arah kebijakan yang akan dipilih.
"Sekali lagi, proses penetapan kewarganegaraan WNI atau WNA (Orient Riwu Kore), kami serahkan pada otoritas yang berwenang. Dalam waktu singkat kami segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," kata Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dipastikan Akmal, syarat pencalonan kepala daerah yang telah tertulis di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Orient Riwu Kore Warga Tanjung Priok, Alamat di KTP Bikin Bingung Ketua RW
"Ini disebutkan, syaratnya harus WNI. Nanti kalau sudah dipastikan otoritas terkait, baru kita putuskan. Intinya sebelum 17 Februari sudah ada keputusan," imbuhnya.
Selain itu Akmal juga akan menyampaikan opsi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait penundaan pelantikan bupati terpilih yang bernama lengkap Orient Patriot Riwu Kore itu. Opsi tersebut merupakan permintaan dari Bawaslu.
Terungkapnya kepemilikan kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore setelah ramai di media sosial.
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pun bereaksi atas temuan ini.
Menurut Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yugi Tagi Huma, Orient P Riwu Kore tidak berhak menjadi bupati karena bukan WNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.