JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara terkait pasar muamalah di Depok, yang pendirinya kini jadi tersangka. Menurut Ma'ruf, transaksi menggunakan dinar-dirham di pasar muamalah menyimpang dari aturan sistem keuangan negara.
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat transaksi kita menggunakan uang rupiah," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Sementara terkait penangkapan pendiri pasar muamalah Zaim Saidi, Ma'ruf menegaskan hal itu semata demi penegakkan hukum.
Baca Juga: PKS Sebut Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Bukan Pelanggaran, Ini Alasannya
Sebab, kata Ma'ruf, dalam menegakkan pasar berbasis syariah, warga harus taat dan mematuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan itu telah tertuang berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," ujarnya.
Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Seperti diketahui, di Depok beroperasi pasar muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham yang didirikan dan digagas oleh seorang aktivis Zaim Saidi.
Menurut mantan anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ini, pasar muamalah tidak melanggar undang-undang karena tidak menggunakan mata uang dinar dan dirham seperti yang dipergunakan di negara-negara Timur Tengah.
Namun, Selasa malam (2/2/2021) aparat dari Bareskrim Polri telah menangkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.