JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memperdebatkan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi bupati terpilih Sabu Raijua.
Orient Riwu Kore sendiri memang memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Kasus kewarganegaraan ganda ini juga menjadi perhatian serius Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Lantas mengapa warga Amerika Serikat bisa terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua?
Baca Juga: Bupati Orient Patriot WN Amerika, Indonesia juga Pernah Kecolongan Kasus Arcandra Tahar
Berawal Pilkada Kabupaten Sabu Raijua
Kasus tersebut bermula saat Orient Riwu Kore mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua. Orient saat itu berbekal kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.
Orient juga masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Status Orient sebagai warga Amerika Serikat ini baru diketahui Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.
Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagihuma mengatakan, Orient Riwu Kore tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI.
“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,” tegas Yugi, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: KPU Putuskan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore WN AS Tetap Sah, Bagaimana Peraturannya?
KPU Kekeh WNI
Sementara Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.