JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung, kembali menetapkan 8 tersangka, atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Dua tersangka di antaranya, adalah mantan Jenderal, yang pernah menjabat sebagai Diretur Utama Asabri.
Baca Juga: Kasus Asabri Membuat Negara Rugi hingga Rp 23 Triliun
Dengan mengenakan rompi merah muda, enam tersangka baru ini langung ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Dua tersangka lain adalah, Heru Hidayat dan Benny Tjokro, yang saat ini juga berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri yang Rugikan Negara hingga Rp 23 Triliun
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus korupsi Asabri ini, mencapai lebih dari 23 triliun rupiah.
Menkopolhukam meminta prajurit TNI dan Polri tetap tenang, karena kasus korupsi di PT Asabri dipastikan dibawa ke pengadilan.
Pemerintah juga menjamin, meski ada kasus korupsinya terus diusut, uang prajurit yang disimpan di Asabri tidak akan hilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.