JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Tolak Eksepsi (Nota keberatan) yang diajukan Maria Pauline Lumowa. Putusan itu sekaligus menegaskan persidangan untuk terdakwa kasus dugaan pembobol Bank BNI melalui Letter of Credit fiktif dilanjutkan.
“Keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Cecar Maria Pauline Lumowa, Polisi Dalami Keterlibatan Beberapa Perusahaan di Kasus Pembobolan BNI
Dalam penjelasannya, Hakim mengatakan dalam kasus ini dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Maria Pauline Lumowa sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Lengkap Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun oleh Maria Pauline Lumowa, Uang Mengalir ke-10 Perusahaan
Maria Pauline Lumowa, didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,7 triliun. Dalam rekam jejak kasus hukumnya, Ia menjadi buronan selama 17 tahun sebelum akhirnya diekstradisi dari Republik Serbia pada Juli 2020.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan penangkapan Maria Pauline Lumowa dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003. Pemerintah, kata Yasonna, bereaksi cepat menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang ditindaklanjuti permintaan ekstradisi.
Baca Juga: Cecar Maria Pauline Lumowa, Polisi Dalami Keterlibatan Beberapa Perusahaan di Kasus Pembobolan BNI
Sebagai informasi, upaya ekstradisi yang dilakukan Kemenkumham terkait Maria Pauline Lumowa bukan hanya satu kali dilakukan. Sebelumnya, upaya ekstradisi dilakukan kepada pemerintahan Belanda pada 2010 dan 2014. Tetapi, Belanda menolak dan menyatakan Maria Pauline Lumowa sudah jadi warganya sejak 1979.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.