UNHCR, lembaga pengungsi di bawah PBB menyebut, pasukan keamanan Myanmar menghalang - halangi etnis Rohingya untuk kembali dari pengungsian. Tidak hanya itu, berdasarkan investigasi dengan menanyai pengungsi, UNHCR berkesimpulan bahwa terjadi operasi pembersihan etnis ecara sistematis.
Metode yang dituduhkan kepada militer Myanmar adalah dengan melakukan penahanan terhadap laki - laki di bawaha usia 40 tahun.
Selain itu, militer Myanmar diduga membakar rumah, lahan petanian dan permukiman di desa - desa yang dihuni etnis Rohingya di Rakhine.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.