JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Keuangan menjamin tidak akan ada kenaikan harga yang diakibatkan pungutan pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan no 6 tahun 2021 yang mengatur soal pajak pulsa, voucher dan token.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan terbitnya Permenkeu tersebut untuk menyederhanakan administrasi agar pajak distribusi pulsa, voucer dan token tidak dibebankan kepada distributor kecil dan pengecer.
“untuk kepastian hukum, mereka selama ini melakukan distribusi atau pemasaran token dan voucher jadi tidak ada sama sekali kenaikan tarif pajak atau bahkan pajak baru,” ujar Yustinus
Terbitnya PMK ini justru memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para distributor kecil dan pedagang pengecer pulsa.
Yustinus menjelaskan untuk konsumen, selama ini setiap pembelian pulsa dan token sudah dipungut pajak artinya tidak ada pajak baru dan harga pulsa serta token juga tidak akan naik.
“para konsumen karena selama ini anda sudah membayar pajak tersebut tiap membeli pulsa. jadi tidak perlu khawatir ada kenaikan harga, karena sama sekali tidak ada isu itu,”tegas Yustinus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.