JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya angkat bicara menanggapi Pulau Lantigiang yang dijual seharga 900 juta.
Pulau Lantigiang sendiri masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang pengelolaannya masuk otoritas Kementerian LHK.
Siti lantas menjelaskan duduk perkara soal kasus penjualan tanah yang terletak di Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Baca Juga: Ini Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel, Ternyata…
Menurutnya, terkait proses hukum jual beli Pulau Lantigiang yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dilakukan atas permohonan proses hukum Ditjen Konservasi yang diusulkan pada Juni 2020.
Pada 2019, lanjut Siti, sudah ada indikasi kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, tapi belum ada bukti cukup.
Selanjutnya pada 2020, pihak Taman Nasional Taka Bonerate mendapatkan bukti copy surat jual-beli yang dilampirkan lampiran PT Selayar Mandiri Utama.
"Balai Taman Nasional Taka Bonerate, setelah diketahui pasti saat melihat copy surat jual beli yang dilampirkan lampiran PT Selayar Mandiri Utama yang mengajukan Pertimbangan Teknis tertgl 17 Juni 2020. Pada tahun 2019 sudah ada indikasinya namun belum ada bukti yang cukup," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Kemudian pada akhir Desember 2020, Balai Taman Nasional Taka Bonerate berkonsultasi dengan Polres Selayar dan kasus ini diproses pada Januari 2021.
Dia menambahkan, Pulau Lantigiang, seluas sekitar 5,6 hektare merupakan zona pemanfaatan dalam rencana/zonasi pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate. Pulau tersebut tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas masyarakat.
"Pada 2021 ini telah ditetapkan untuk Pulau Lantigiang menjadi satu wilayah resor pengelolaan/pengawasan dengan pertimbangan pulau rawan aktivitas destructive fishing dan jual-beli pulau," jelas Siti.
Siti Nurbaya pun mendukung langkah aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya mendukung langkah Polres Selayar. Karena, jangankan jual-beli pulau, masuk saja ke Taman Nasional itu harus dengan izin petugas, kecuali masyarakat lokal yang dalam kerja sama kemitraan dan pembinaan oleh Taman Nasional. Saya mengikuti terus perkembangan dari Jakarta," tegas Siti.
Baca Juga: Pulau di Sulawesi Selatan Dijual dengan Harga Rp 900 Juta, Pembeli Sudah DP 10 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.