Setiap tahunnya negara mewajibkan para wajib pajak melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan obyek dan bukan obyek pajak penghasilan. Berbagai jenis harta dan kewajiban harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak. Mulai dari tabungan, deposito, hingga barang elektronik seperti ponsel pintar (smartphone) wajib dilaporkan. Pelaporan ini memperhitungkan apakah nilai harta tersebut signifikan atau tidak terhadap total harta wajib pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.