JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menyebut adanya tujuh calon tersangka kasus korupsi Asabri, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Jaksa Agung mengungkapkan kerugian akibat korupsi di PT Asabri lebih banyak daripada kerugian korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kemarin ada tiga orang diperiksa dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Salah satunya mantan Direktur Utama Asabri berinisial ARD.
Baca Juga: Dua Dari 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri Disebut Terlibat Kasus Jiwasraya, Kerugian Capai 22M!
Jaksa Agung mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar Perkara sekaligus didapat nama tersangka kasus Asabri.
Jaksa Agung menyatakan Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Kasus ini memang menjadi perhatian setelah kasus yang hampir sama juga terjadi di Asuransi Jiwasraya. Diduga jumlah kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22 triliun.
Baca Juga: Fakta yang Disampaikan Jaksa Agung Terkait Penanganan Korupsi di PT Asabri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.