JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak kaget atau tidak keberatan dengan anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia ke skor 37.
Pemerintah, kata Mahfud, menerima hasil Transparansi Internasional sebagai masukan yang baik.
Namun Menko Polhukam mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi merupakan persepsi bukan fakta.
"Persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu," kata Mahfud MD menanggapi rilis Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional, Kamis (28/1/2021).
Persepsi tentang indeks korupsi ini timbul, kata Mahfud, karena dua hal.
Pertama, adanya kontroversi perubahan UU KPK yang selama tahun 2020 diopinikan melemahkan KPK.
Baca Juga: ICW: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok karena Imbas Revisi UU KPK
"Itu persepsinya. Tapi hal itu bisa diperdebatkan. Sebab KPK juga menunjukkan fakta yang berbeda dari persepsi itu," tutur Mahfud.
Apalagi data Indeks Persepsi Korupsi dilakukan hingga Oktober 2020. Padahal setelah Oktober itu ada penangkapan dua menteri yang terlibat kasus korupsi.
"Selain itu KPK bisa menyelamatkan aset negara sebesar Rp592 triliun," imbuh Mahfud.
Kedua, penyebab lain timbulnya persepsi itu karena banyaknya gugatan publik atas pembebasan atau pengurangan hukuman korupsi di pengadilan.
"Itu sekadar catatan saja. Informasi tentang Indeks Persepsi Korupsi harus kita hargai sebagai upaya untuk memperbaiki," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.