JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai tahun 2021 ini memperkenalkan materai tempel model baru.
Materai tempel baru bertuliskan angka 10.000 ini merupakan pengganti dari materai tempel lama desain tahun 2014 yang terdiri dari dua varian yakni bertuliskan 3.000 dan 6.000.
Oleh DJP, materai tempel baru ini sudah bisa diperoleh masyarakat di seluruh Kantor Pos yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Siap-Siap! BPJS, Cukai Rokok, hingga Materai akan Naik pada 2021, Ini Besarannya
Meski begitu, masyarakat diminta tetap waspada terhadap munculnya materai-materai palsu atau bahkan aspal.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Adapun ciri umum materai baru 10.000 tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Baca Juga: 10 Dokumen Ini Bebas Bea Materai yang Naik jadi Rp 10.000 Tahun Depan
Sejatinya masyarakat dapat mudah mengenali materai tempel baru ini dengan melihat warna yang ada.
Pada materai tempel baru itu, warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Lalu garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, kata Hestu, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.
Baca Juga: Per Januari 2021, Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000 Kecuali untuk Beberapa Dokumen Berikut
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.
“DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,”pesan Hestu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.