JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua ahli digital forensik Mabes Polri dihadirkan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Keterangan ahli digital forensik diperlukan ketika mengungkap kejahatan siber.
Ada beberapa gawai yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yang disita untuk mengungkap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Salah satunya telepon seluler tersangka yang disita untuk melihat percakapan whatsapp dan email.
Salah satu anggota digital forensik yang dihadirkan ialah dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya.
Dalam keterangannya di persidangan, Adi menyebut mendapati komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait revisi surat red notice.
Hal itu ia ungkap saat Adi ditanya jaksa perihal apa yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti perkara.
Ia menjelaskan, dari ponsel bernomor bukti 276, barang bukti nomor 1, dan barang bukti berupa HP merek iPhone warna putih yang disita, ditemukan komunikasi antara pihak yang terlibat perkara.
Yakni komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking selaku pengacaranya.
Adapun bentuk komunikasinya adalah pengiriman dokumen melalui e-mail atau surat elektronik dengan nama subjek revisi surat red notice.
Total sudah 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte yang bertugas sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Slamet sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.