JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang muncikari bernama Rama (19) bersama 4 orang pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dilansir dari Kompas.com, pada Senin (25/1/2021) malam, keempatnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok.
Rama, si muncikari dijerat pasal 88 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berikut fakta-fakta tentang prostitusi di Tanjung Priok yang melibatkan anak di bawah umur.
Jadi PSK demi penuhi kebutuhan sosial
Keempat PSK yang menjadi korban muncikari ini disebutkan bersedia menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan sosialnya. Sekretaris Jenderal LPAI, Henny Hermanoe mengatakan bahwa 4 PSK yang berinisial R (15), A (15), AR (15) dan D (17) membutuhkan lebih banyak uang untuk membeli pakaian, pulsa, hingga kosmetik.
Baca Juga: Tawarkan Perempuan di Bawah Umur, Jaringan Prostitusi Online Ini Dibongkar Polisi
Digrebek saat hendak melakukan hubungan badan dengan 1 pria
Saat proses penangkapan, keempat PSK di bawah umur ini digrebek saat sedang bersama seorang pria berinisial R (39), seorang karyawan swasta. Mereka digrebek di salah satu hotel di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, R menghabiskan uang hingga Rp 20 juta.
“Kalau itu dari pembicaraan awal dia (R) dengan muncikari adalah sekitar Rp 20 juta. Jadi, satu anak dihargai Rp 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP, Paksi Eka Saputra, seperti dilansir dari Tribunnews Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.