JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penerimaan sejumlah uang suap sebagai kickbacks dari PT Dirgantara Indonesia (PT DI) kepada oknum di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan aliran uang ke oknum di Kemensetneg.
Terakhir KPK memeriksa enam orang saksi yakni mantan Manajer Pemasaran Aircraft Service (ACS) Kemal Hidayanto, mantan Manajer Penagihan PT DI Achmad Azar.
Baca Juga: 2 Pejabat Kemensetneg Dicecar Penyidik KPK Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi di PT DI
Mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kemensetneg Suharsono dan mantan GM SU ACS PT Dirgantara Indonesia Teten Irawan.
Kemudian Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Piping Supriatna, dan mantan Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah.
"Tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT DI kepada pihak-pihak tertentu di Kemensetneg terkait pengadaan dan pemeliharaan pesawat helikopter tahun 2014 sampai dengan 2017,” ujar Ali Fikri, Kamis (28/1/2021).
Kasus dugaan alira uang ke oknum di Kemensetneg ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017.
Baca Juga: KPK Mengendus Dugaan Dana Korupsi PTDI Mengalir ke Setneg, Ini Respons Istana
Awal kasus KPK menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian pada 22 Oktober 2020 KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Budiman Saleh selaku Direktur Utama PT PAL (Persero), Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019.
Kemudian Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa dan Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI, 1 Orang Dalam 2 Swasta
Terkait dugaan aliran uang, pihak Setneg menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan enggan memberikan tanggapan mengenai proses hukum tersebut.
“Sebaiknya silakan ditanyakan kepada KPK," ujar Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Selasa (26/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.