JAYAPURA, KOMPAS.TV – Dewan Adat Papua memberi apresiasi kepada kepolisian yang resmi melakukan penahanan Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan tindak penghinaan rasial terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, demikian dilansir Kompas.com, Rabu (27/01/2021).
Direktorat Tindak Pidana Siber menahan Ambroncius Nababan kemarin, Selasa (26/01/2021) dan menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE, tetapi juga UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi, Rasial dan Etnis.
Sekretaris Dewan Adat Papua, Jhon Gobai, menyebut, tindakan kepolisian terhadap Ambroncius Nababan menunjukan keseriusan aparat keamanan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Papua.
Baca Juga: Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim Polri
Jhon Gobai menegaskan, "Kami apresiasi tindakan kepolisian yang cepat dan terukur ini, sesuai dengan laporan kami Ambroncius akhirnya juga dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008," ujar Jhon, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kompas.com, Rabu (27/01/2021).
Jhon Gobai kemudian meminta masyarakat, khususnya orang asli Papua, untuk menahan diri dan memberikan waktu kepada polisi untuk menuntaskan kasus tersebut, karena penanganan kasus ini terbuka dan tepat, dianggap berbeda dengan penangangan kasus rasial di Surabaya tahun lalu.
Kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura dan Jayawijaya pada 2019, terang Jhon, dikarenakan proses hukum atas kasus rasial yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya berjalan lambat dan tidak terbuka.
Baca Juga: Natalius Pigai Tanggapi Ambroncius Nababan yang Ditangkap dan Diperiksa Polisi Bareskrim
Karenanya, Jhon Gobai yakin dengan telah ditahannya Ambroncius Nababan, peristiwa yang terjadi pada 2019 tidak akan terulang.
Apresiasi juga disampaikan Keluarga Besar Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Provinsi Papua atas penanganan kasus tersebut.
“Kami apresiasi tindakan cepat dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian kepada Ambroncius Nababan. Apalagi, yang bersangkutan sudah diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua KMB Provinsi Papua, Kenan Sipayung.
Menurut dia, apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan yang bisa memecah belah kebersamaan yang telah dibangun erat dengan waktu yang cukup lama oleh antar suku bangsa yang berada di tanah Papua.
Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Ambroncius Nababan untuk Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Apa yang tengah berjalan saat ini, kata Kenan Sipayung, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa dan berharap tak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang.
"Sekali lagi setop rasisme. Apalagi, kepada saudara kita di Papua. Bukan saling melukai, tapi kita harusnya saling menghargai satu sama lain. Apalagi, kita lagi diterpa Covid-19, harusnya kita saling memberikan penguatan satu sama lain,” kata Kenan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua, Mansyur, yang menyatakan apapun bentuk penghinaan yang bernada rasial kepada orang asli Papua juga ikut melukai seluruh etnis suku bangsa yang tinggal dan besar di Papua.
Baca Juga: Setelah Ditangkap, Ambroncius Nababan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Kena Pasal Berlapis
"Jika saudara Natalius Pigai mengalami tindakan rasisme, selaku orang yang tinggal dan besar di Papua, kami juga ikut merasakan terhina karena itu tidak boleh saling menghina dengan cara rasias atau SARA karena kita ini hidup satu bangsa, satu negara," kata Mansyur, di Jayapura.
Karenanya, tindakan Bareskrim Mabes Polri yang dengan cepat menjadikan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan, dinilainya sebuah langkah sangat tepat untuk mencegah peristiwa lebih besar terjadi kembali.
"Saya sangat apresiasi karena ini mencegah kejadian di masa lalu pada 2019 karena akibat keterlambatan penanganan masalah saja," kata Mansyur.
Baca Juga: Selain Ambroncius Nababan, Empat Tokoh Ini Pernah Mengeluarkan Pernyataan Rasis
Mansyur pun menyatakan bila penuntasan kasus rasial ini akan menjadi tantangan pertama bagi Kapolri yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo,
"Saya pikir ini pekerjaan rumah pertama Kapolri, buktikan bahwa Kapolri yang baru ini sukses manakala kasus ini dituntaskan dengan baik dan transparan," kata Mansyur.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan.
Adapun Ambroncius merupakan tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. "Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/01/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.