JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyiapkan 16 jaksa untuk menangani kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Informasi ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.
Kasus Rizieq memang tak hanya satu atau dua. Ada lima kasus pidana yang menjerat Rizieq. Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan di saat pandemi Covid-19.
Rizieq jadi tersangka untuk dua kasus karantina kesehatan yakni pada 13 November 2020, kerumunan saat peletakan batu pertama pesantren di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Lalu pada 14 November 2020, Rizieq Shihab diduga membuat kerumunan di tengah pandemi saat menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta.
Di kasus ini selain pidana undang-undang karantina kesehatan, Rizieq dijerat pasal penghasutan yang membuatnya kini ditahan.
Lalu 11 Januari 2021, Rizieq bersama menantunya jadi tersangka pelanggaran undang-undang karantina kesehatan dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Direktur Utama Rumah Sakit Ummi pun jadi tersangka.
Selain tiga kasus ini, Rizieq kini dihadapkan pada kasus lain yakni menyerobot lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang dipakai sebagai pesantren di Mega Mendung, Jawa Barat. Kasus ini kini tengah ditangani Mabes Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.