JAKARTA, KOMPAS.TV – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki bagi pengendara motor maupun mobil.
SIM memiliki tanggal kadaluarsanya sehingga harus diperpanjang 5 tahun sekali.
Bagi sebagian orang, memperpanjang SIM bisa menjadi hal yang cukup merepotkan. Namun, kini tak perlu khawatir lagi, sebab perpanjang SIM dapat dilakukan secara online.
Cara ini juga dianjurkan untuk situasi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Selain itu, perpanjang SIM secara online juga tidak perlu mengantre.
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang SIM secara online? Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Setelah semua dokumen sudah lengkap, simak prosedur perpanjang SIM secara online berikut ini:
Tahap selanjutnya adalah sesi foto dengan datang le lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi dan bukti pembayaran. Tunggu hingga kartu SIM baru jadi.
Selamat mencoba!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.