JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 16 jaksa untuk menangani perkara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, pihaknya akan menangani perkara ini dengan sangat hati-hati dan jernih.
"Untuk perkara HRS (Habib Rizieq Shihab), kami melihat perkara ini secara jernih dan objektif. Karena bagi kami, proses penegakan hukum harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pendzaliman sehngga kami sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini," kata Fadil di Komisi III dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Selasa (26/1/2021).
Menurut Fadil, perkara yang menjerat Rizieq ada beberapa perkara mulai dari kerumunan Petamburan hingga Megamendung. "Ada beberapa perkara yang sudah diserahkan dari Mabes Polri, perkara Petamburan, Megamendung dan beberapa perkara lainya," ujar dia.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Bentuk Timsus Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah diperkarakan untuk kasus kerumunan Petamburan. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Kemudian kasus test SWAB. Rizieq dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dua Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Hampir Sama dengan Jiwasraya
Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.