JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dimulai Selasa (26/1/2021) ini hingga 8 Februari 2021.
PPKM ini merupakan jilid 2 dari penerapan serupa sebelumnya yang berjalan dua pekan dan berakhir 25 Januari 2021.
Pada PPKM jilid 2 ini, masih tujuh provinsi yang melakukan penerapannya yang mengatur adanya pembatasan aktivitas masyarakat.
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Besok Gubernur Banten Perpanjang PPKM Tangerang Raya untuk Dua Pekan ke Depan
Adapun ketujuh provinsi tersebut berada di Pulau Jawa dan Bali, yakni:
1. DKI Jakarta,
2. Banten,
3. Jawa Barat,
4. Jawa Tengah,
5. DI Yogyakarta,
6. Jawa Timur,
7. Bali.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di ketujuh provinsi tersebut.
"Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.
Baca Juga: PPKM Jawa Tengah, Ganjar akan Buat Aplikasi Khusus Jualan untuk PKL
Hasil monitoring kasus
Lebih lanjut disebutkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, didapatkan hasil sebagai berikut:
- Sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,
- Sebanyak 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, dan
- Sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.