PADANG, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, tetap mempertahankan aturan wajib jilbab bagi siswi di sekolah negeri, namun aturan tersebut hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.
Sedangkan bagi siswi non-muslim diharuskan untuk memakai seragam sesuai dengan norma sopan santun.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, Senin (25/1/2021) seperti dilansir Kompas.com regional Padang, Selasa, (26/01/2021)
Menurutnya, alasan mempertahan aturan berjilbab bagi siswi sekolah yang beragama muslim karena dinilai banyak manfaatnya.
Baca Juga: Polemik Jilbab, Kepsek SMKN 2 Padang: Wajib Mematuhi Aturan Sekolah, Bukan Wajib Pakai Jilbab
Salah satunya dapat terhindar dari gigitan nyamuk. "Minimal dengan menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuk lah. Itu salah satu manfaatnya. Sebenarnya sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab," kata dia.
Untuk memaksimalkan aturan tersebut berjalan dengan baik, setiap orangtua siswi akan diminta persetujuannya saat awal masuk sekolah.
Sehingga jika dikemudian hari siswi tersebut tidak menjalankan aturan itu dapat dikenai sanksi sesuai kebijakan sekolah masing-masing. "Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib.
Baca Juga: Pemaksaan Jilbab, Mendikbud: Mencoreng Nilai Pancasila
Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.
Seperti diketahui, polemik terkait aturan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri Kota Padang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pasalnya, aturan itu juga diwajibkan bagi siswi yang beragama non-muslim.
Setelah salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim melakukan protes, pihak sekolah menganulir aturannya dan mengaku minta maaf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.