Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kepulauan Bangka Belitung sedang menelusuri kasus tewasnya bayi prematur yang lahir di dalam mobil.
Dari keterangan sementara, KPAID mencium indikasi tindak pidana dari kematian sang bayi.
Kasus ini berawal dari sang Ibu yang hendak melahirkan namun ditolak RS Bakti Timah dengan alasan rumah sakit itu sedang penuh. Ibu ini lalu dirujuk ke RS Muhayyah yang jaraknya 1 kilometer dari rumah sakit pertama.
Keluarga memutuskan membawa sang Ibu ke RS lebih jauh yakni RS Bakti Wara yang jaraknya sekitar 4 kilometer. Sang bayi lahir prematur di dalam mobil dan nyawanya tak terselamatkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.