JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan keluarga siswi SMK Negeri 2 Padang yang diminta berjilbab mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah.
Pihak sekolah dan keluarga sepakat untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalah ini.
Diwakili kuasa hukum, mediasi antara pihak sekolah dan keluarga siswi non-Muslim yang diminta berjilbab digelar di SMK Negeri 2 Padang.
Dari hasil pertemuan, pihak sekolah memastikan akan merevisi aturan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, orang tua siswi SMKN 2 Padang yang merasa keberatan dengan aturan pemakaian jilbab menyurati Presiden Jokowi, Mendikbud, dan Komnas HAM.
Surat dikirimkan berisikan harapan mereka tidak ada lagi institusi pendidikan di Indonesia yang mengharuskan siswi non-Muslim mengenakan jilbab.
Sebelum muncul permasalahan siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang yang diminta berjilbab di sekolah, ada 45 siswi non-Muslim di sana yang menggunakan jilbab.
Mereka mengaku tidak ada paksaan, dan menilai jilbab hanya sebagai seragam sekolah yang tidak akan memengaruhi keimanan.
Namun siswi non-Muslim sangat berkeinginan dapat bersekolah tanpa menggenakan jilbab.
Permasalahan siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang yang diminta berjilbab juga menjadi perhatian oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam akun Twitter pribadinya, Mahfud bercerita ketika pelajar dilarang menggunakan jilbab pada pemerintahan orde baru di tahun 1970-an hingga 1980-an.
Kebijakan itu menuai protes. Departemen pendidikan dan kebudayaan saat itu menjadi sasaran protes masyarakat.
Mahfud MD menilai pemerintah tidak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-Muslim untuk menggunakan jilbab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.