JAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) mengatur mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang maju dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengingatkan aturan persyaratan pencalonan harus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sepanjang pengadilan (Mahkamah Konstitusi-red) tidak memutuskan siapapun, setiap orang yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan, maka dia berhak untuk maju,” kata Junimart Girsang mengatakan kepada wartawan soal Draf UU Pemilu, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Draf RUU Pemilu Larang Mantan HTI Ikut Pemilu
Draf RUU Pemilu merupakan inisiatif dari Komisi II DPR dan masih dalam tahap harmonisasi. Junimart berharap, dalam aturannya soal hak politik seseorang mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi. (Kemudian-red) Harmonisasi di Baleg, nanti dikembalikan kepada Komisi II,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri Tjahjo: ASN Dilarang Terlibat PKI, HTI atau FPI
Diketahui, aturan yang mengatur pelarangan Mantan Anggota HTI berada di Draf RUU Pemilu pasal 182 ayat (2) huruf jj. Pelarangan HTI dalam persyaratan pencalonan untuk pilkada, pileg, dan Pilpres diikuti dengan pelarangan orang yang terlibat langsung dalam G30s/PKI atau pun bekas PKI.
Kemenkum HAM resmi membubarkan dan melarang HTI pada 19 Juli 2017. HTI dinilai terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.