JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak boleh mencalonkan diri dalam pemilu. Itu tertulis dalam draf RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR.
Aturan terkait pelarangan eks HTI itu muncul dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj rancangan revisi UU Pemilu di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Bila RUU Pemilu sah, mantan anggota HTI terlarang menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon bupati/wali kota.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," tulis draf itu.
Aturan ini menempatkan eks HTI sama seperti bekas anggota partai terlarang, Partai Komunis Indoesia (PKI). Draf RUU Pemilu juga melarang eks HTI atau orang yang terlibat langsung dalam G30S untuk mencalonkan diri dalam pemilu.
Aturan terkait eks PKI itu tertera dalam Pasal 182 ayat (2) huruf ii draf RUU Pemilu.
“ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," sebagaimana tertera dalam draf itu.
HTI sendiri menjadi organisasi terlarang berkat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 19 Juli 2017.
Sementara, RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi II sudah menyerahkan Draf RUU itu pada Baleg DPR.
Salah satu pembahasan lain dalam RUU Pemilu terkait penurunan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dan penambahan parliamentary threshold (ambang batas pencalonan legislatif).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.