JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh orang melakukan transaksi surat swab PCR palsu untuk kebutuhan pergi ke kuar kota.
Karena tindakan melanggar peraturan ini lantas polisi menangkap ketujuh pelaku itu.
Baca Juga: Telusuri Promosi Surat PCR Palsu, Polisi Segera Gelar Patroli Siber
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan hingga seorang yang merekomendasikan.
"Tujuh tersangka yang kita amankan dengan peran masing-masing. Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan nanti nama dimasukan siapa pemesannya dengan hasil negatif," ujar Yusri, Senin (25/1/2020).
Adapun para tersangka itu antara lain RSH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y.
Yusri menjelaskan, tersangka RSH, dan RHM yang menawarkan dan pembuat surat swab antigen dan PCR palsu.
Adapun IS dan MAA merupakan pemesan dari surat PCR palsu kepada RSH dan RHM.
"Kemudian tersangka SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. Kemudian inisial MA satu lagi ini yang menyurut Y membuat (memesan) surat hasil swab," kata Yusri.
Penangkapan tujuh tersangka merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen.
Baca Juga: Belasan Jurnalis Ikuti Rapid Antigen
"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku menawarkan melalui media sosial yang ada. Dua minggu lalu juga Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Yusri.
Untuk pengembangan kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen itu, kini polisi masih melakukan pendalaman kepada para tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.