JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, mulai 26 Januari sampai 8 Februari mendatang.
Tingginya lonjakan kasus covid 19 mendasari kebijakan perpanjangan PPKM.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sejak 11 Januari lalu, 5 dari 7 provinsi yang melaksanakan PPKM mencatat penambahan kasus covid-19.
Dari hasil pengamatan di 73 Kabupaten - Kota yang menerapkan PPKM, 29 Kabupaten Kota masih berada di zona risiko tinggi.
Pemerintah mengimbau Kepala Daerah, untuk mengevaluasi dan melaksanakan PPKM, sesuai parameter yang sudah ditetapkan.
Di Ibukota Jakarta, lonjakan pasien covid-19 membuat ketersediaan ruang perawatan pasien covid-19 hampir penuh, dan 30 persennya diisi warga dari luar DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kerjasama pemimpin daerah lain dan pemerintah pusat, bersama sama mengantisipasi jumlah lonjakan pasien covid-19.
Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akan mengikuti instruksi perpanjangan PPKM.
Namun, perpanjangan ppkm akan mempertimbangkan sejumlah kelonggaran, terutama dalam hal operasional sejumlah kegiatan usaha.
Pemberlakuan PPKM diakui memberatkan pelaku usaha.
Sejumlah pedagang di Pasar Bunder Sragen, Jawa Tengah, mengeluhkan sepinya pembeli, karena pembatasan waktu operasional oleh pemerintah.
Tak hanya pelaku usaha kecil dan menengah, penerapan PPKM juga diakui memberatkan beban pengelola mal dan restoran.
Mereka berharap pengetatan operasional bagi pelaku usaha dapat bersifat selektif.
Saat ini, pemerintah dituntut untuk bisa menjaga keseimbangan penanganan kesehatan dan ekonomi di masa pandemi covid-19, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.