JAKARTA, KOMPAS TV -Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-2024.
Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 tersebut diketahui menggantikan Perpres Nomor 97 Tahun 2015.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme
"Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, pada tanggal 6 Januari 2021. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id," demikian keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Presiden, Minggu (24/1/2021).
Pada pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa kebijakan umum pertahanan tahun 2020-2024 merupakan pedoman mengelola sistem pertahanan nasional.
Selain itu, kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan negara.
Baca Juga: Kantor Perusahaan Sawit PT Arrtu Plantation Diduga Dibakar Massa
Selanjutnya, Pasal 2 menjelaskan, Kebijakan Umum ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
"Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung," tulis keterangan Sekretariat Presiden.
Kedua, kebijakan ini diharapkan mampu diimplementasikan sebagai konsep pertahanan pulau-pulau besar.
Ketiga, pemerintah juga bakal menerapkan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.