JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan di Kalimantan mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Koordinator Walhi Edo Rakhman menyebut bahwa pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan Kalimantan untuk kegiatan usaha ini masih terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia bahkan membantah pernyataan Istana yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengatakan bahwa pemerintah tak mengobral izin baru untuk usaha perkebunan sawit dan tambang.
Baca Juga: Terkait Banjir, Walhi Kritik Jokowi: Kalau Hanya Salahkan Hujan, Mending Tak Usah ke Kalsel
"Tidak benar kalau selama era Jokowi tidak ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan," kata Edo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun Walhi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pelepasan kawasan hutan terjadi di sejumlah provinsi selama 2014-2019.
Di Kalimantan, dalam kurun waktu 5 tahun, terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 418.750 hektare untuk pembukaan usaha kelapa sawit dan 99 hektare untuk pabrik kelapa sawit.
Selain untuk dua komoditas tersebut, pelepasan kawasan hutan dilakukan untuk sejumlah keperluan lainnya seperti bandar udara, kampus, karet, pelabuhan, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bauksit, pencetakan lahan pertanian, peternakan sapi, hingga terminal dan gudang.
Luas total kawasan hutan Kalimantan yang dilepas untuk kepentingan-kepentingan tersebut mencapai 427.952 hektare.
Baca Juga: Beda Pandangan Walhi dan KLHK Terkait Penyebab Banjir Bandang di Kalimantan Selatan
Sementara dihubungi secara terpisah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menyebut bahwa terdapat total 592 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sepanjang 2016-2020.
Data itu Jatam dapatkan dari mengolah data Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPPKH) di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dapat diakses publik.
"Sejak 2016 hingga 2020 terdapat total 592 unit IPPKH atau 241.613,25 hektar luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri untuk digunakan bagi kepentingan non-kehutanan, termasuk sawit dan pertambangan," ucap Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, dari data yang diperoleh secara keseluruhan, ditemukan 1.034 unit IPPKH hingga Juni 2020 yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Adapun total luas lahan yang digunakan mencapai 499.655,57 hektar. "Ini nyaris setara dua kali luas Kabupaten Bogor," kata dia.
IPPKH merupakan izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan pejabat setingkat menteri untuk kepentingan non-kehutanan, termasuk untuk sawit dan pertambangan.
Baca Juga: Apa Benar Kebijakan Penegakan Hukum di Sektor Perhutanan dan Pertambangan Rendah? Ini Selengkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.