Kompas TV nasional hukum

Habib Rizieq Shihab Digugat PTPN VIII, Ponpes Markaz Syariah: Zalim!

Kompas.tv - 24 Januari 2021, 18:24 WIB
habib-rizieq-shihab-digugat-ptpn-viii-ponpes-markaz-syariah-zalim
Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok FPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah mengaku tidak gentar dengan gugatan yang dilayangkan PTPN VIII terhadap Habib Rizieq Shihab.

Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah melalui kuasa hukumnya, akan membela Habib Rizieq Shihab, berhadapan dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII.

"Bahwa apa yang dilakukan PTPN VIII dengan melaporkan Markaz Syariah Megamendung, dalam hal ini selaku Dewan Pembinanya Muhammad Rizeiq Shihab, adalah perbuatan zalim," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Markas Syariah Ichwan T Basalamah saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab Ke Bareskrim Polri

Kenapa zalim? Karena, kata Ichwan, PTPN VIII tidak mengedepankan dialog dan musyawarah. Padahal pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah telah membuka jalur dialog.

Tindakan PTPN VIII yang melaporkan Habib Rizieq, menurut Ichwan, menyiratkan tindakan yang lalai.

Karena yang telah dilakukan Habib Rizieq dengan membangun pondok pesantren merupakan bagian dari mencerdaskan kehidupan berbangsa.

"Tentunya harus dikedepankan dialog terlebih dahulu," tukas Ichwan.

Baca Juga: Pengacara: PTPN VIII Itu Ngerjain Kami, Hanya Pesantren Habib Rizieq yang Dilaporkan

Oleh karena itu Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah akan melakukan perlawanan dengan upaya hukum yang ada.

"Kami berkoordinasi dengan Habib Rizieq dan lawyer lainnya untuk upaya hukum," ujar Ichwan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x