JAKARTA, KOMPAS.TV – Kubu Rizieq Shihab berencana melayangkan gugatan perdata terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait polemic penggunaan lahan untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat.
Gugatan tersebut balasan atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 itu Rizieq Shihab termasuk dalam terlapor.
Baca Juga: Habib Rizieq Siap Hadapi Gugatan PTPN VIII Soal Tanah Pesantren
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab dan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah menjelaskan Senin depan pihaknya akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum.
“Bisa juga kami akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.
Sebelumnya, pihak PTPN VIII telah lebih dulu memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.
Baca Juga: FPI Sayangkan Komnas HAM Sebut Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tertawa Saat Bentrok dengan Polisi
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.
"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," ujar salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.
Berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e disebutkan hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha
Menurut Aziz ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.
Baca Juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Soal Lahan Pondok Pesantren di Megamendung
"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.