BOGOR, KOMPAS.TV- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, masih mempertimbangkan sanksi yang tepat bagi Rumah Sakit UMMI dalam kasus hasil tes usap Rizieq Shihab. Sanksi terhadap RS UMMI akan diberikan sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
“Ini kan prosesnya harus berpikir manusiawi. Yang bersangkutan secara korporasi sudah mempertanggungjawabkannya. Kami nggak boleh menjatuhkan hukuman atau sanksi dua kali kepada objek,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: Bima Arya Siapkan Sanksi untuk RS UMMI Bogor
Dalam penanganan Covid-19, Alma menuturkan setiap rumah sakit yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19 wajib memberikan laporan data pasien secara real time dan berjenjang. Dengan harapan bisa mempermudah Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan tracing (penelusuran) dan tracking (pelacakan) kasus Covid.
“Nah, ini yang tidak dilakukan oleh RS Ummi. Nanti kami akan sampaikan. Kami melihat nanti sejauh mana sanksi yang bisa diberikan kepada RS Ummi. Apalagi ini menyangkut rumah sakit, situasinya juga tidak mudah, banyak pasien yang dirawat di sana. Karena itu tidak bisa sepihak. Kami masih komunikasikan soal sanksi ini,” jelas Alma.
Terlepas dari soal sanksi bagi RS UMMI Bogor, Alma menuturkan respons Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merupakan bentuk teguran kepada semua rumah sakit. Pemkot Bogor, sambungnya, sangat concern dan tidak mengada-ada terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Beri Sanksi RS UMMI, Bima Arya: Ini Bukan Persoalan Politik
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan menyiapkan sanksi bagi RS UMMI Bogor. Dalam keterangannya, Bima menegaskan sanksi yang akan diberikan untuk RS UMMI Bogor bukan persoalan politik. Ia mengatakan sanksi yang diberikan kepada RS UMMI Bogor merupakan pelajaran agar RS kooperatif dengan Satgas dan Pemkot Bogor dalam mengatasi Covid-19.
“Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apapun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” tegas Bima Arya seusai dimintai keterangan di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.