JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito ke penuntutan untuk disidangkan. Suharjito merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jumat (22/1/2021). “Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap (P-21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) atas nama tersangka SJT kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Ali.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Edhy Prabowo
Dengan penyerahan ini, sambung Ali, kewenangan penahanan Suharjito dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung 22 Januari 2021 sampai 10 Februari 2021 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK. Kemudian dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan terhadap tersangka Suharjito akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Persidangan (tersangka Suharjito) akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Ali.
Dalam proses kasus dugaan suap perizinan proyek benih lobster, selama penyidikan Suharjito telah diperiksa 53 saksi. Dari saksi yang di periksa, di antara ada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK, Edhy Prabowo: Nggak Kenal
KPK, diketahui menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Antara lain, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mantan Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Edhy Prabowo Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka diduga pemberi siap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.