JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan menyatakan, program Komponen Cadangan sumber daya manusia adalah semacam program tentara cadangan dan bukan wajib militer.
Program ini bertujuan untuk memperkuat TNI.
Dalam keterangannya, Jubir Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan program Komponen Cadangan Militer terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Januari lalu.
Daniel menambahkan, dengan bertujuan untuk memperkuat TNI, perekrutan Komponen Cadangan Militer ini berlaku secara sukarela, untuk warga Indonesia berusa 18 hingga 35 tahun.
Nantinya, mereka akan dilatih militer selama tiga bulan.
Pro dan kontra tentang Tentara Cadangan Indonesia adalah hal wajar.
Sementara itu menurut Pengamat Militer Universitas Pajajaran, Muradi, Program Tentara Cadangan tidak efektif jika hanya dilatih menjadi tentara reguler.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2021 tentang program pembinaan kesadaran bela negara, hingga komponen cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
Akankah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan benar-benar bisa mewujudkan program Tentara Cadangan Indonesia?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.