Bansos tunai sebesar Rp 300 ribu akan disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Warga DKI juga tidak bisa langsung datang ke lokasi penyaluran BST.
Setiap penerima bansos tunai akan menerima undangan dari RT/RW paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan distribusi.
Kemudian, penerima BST harus membawa undangan tersebut ke lokasi yang tertulis dan pada jam yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Kantor Kesehatan Bandara Soekarno-Hatta Perketat Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat
Selain itu, penerima juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (Asli & Fotokopi) sebagai syarat pengambilan bantuan.
"Setelah sampai di lokasi, penerima manfaat wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST, " jelas Herry.
Nama penerima bansos tunai harus sesuai dengan nama yang tertera di undangan.
Jika berhalangan hadir, bisa memberikan surat kuasa bermaterai kepada orang yang mewakilinya.
Bansos tunai untuk warga DKI Jakarta ini akan diberikan selama empat bulan, yaitu Januari hingga April 2021.
(Dina Karina)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.