SURABAYA, KOMPAS.TV- Sosok Budi Said, pengusaha asal Kota Surabaya mendadak viral lantaran memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton ke PT Aneka Tambang (Antam).
Dapat julukan "Crazy Rich", ternyata Budi Said adalah seorang pengusaha kaya.
Dilansir dari Kontan.id, Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Perusahaan ini bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Baca Juga: Harus Bayar Rp814,4 M ke Budi Said, Si Crazy Rich asal Surabaya, Ini Kata PT Antam
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan ini diketahui juga menjadi pengembang apartemen di Kota Pahlawan bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Baca Juga: Budi Said, Pria asal Surabaya Si “Crazy Rich” yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton
Seperti diberitakan, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan tersebut.
Dilansir dari situs sipp.pn-surabayakota.go.id, mereka yang digugat adalah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.
Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Baca Juga: PT Antam akan Kelola Gunung Emas Bernilai Rp 200 Triliun Bekas Milik Freeport
“Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat,” demikian keputusan PN Surabaya.
Pengadilan juga menghukum PT Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp500 ratus miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, PT Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.