JAKARTA, KOMPAS.TV - Acara resepsi pernikahan di dalam gedung di Koja, Jakarta Utara, terpaksa dibubarkan Senin (18/01) malam oleh petugas Satpol PP karena melebihi batas kerumuman yang ditentukan Pemerintah.
Baca Juga: Langgar Jam Malam Saat PPKM, Kafe di Malang Disegel
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM, Petugas Satpol PP membubarkan resepsi pernikahan karena melewati batas berkerumun atau lebih dari 50 persen tamu undangan.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tutup Kafe dan Tempat Fitness di Tangerang Karena Langgar PPKM
Selain itu, acara pernikahan juga melewati batas yang telah ditentukan, yaitu lebih dari pukul 19.00 WIB.
Tidak hanya acara pernikahan, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada toko, tempat makan, hingga kafe yang buka hingga malam hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.