JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengaku tidak mengenal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi.
Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
“Nggak kenal, nggak kenal,” jawab Edhy Prabowo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (18/1/2021).
Baca Juga: Saksi Penting Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster yang Menjerat Edhy Prabowo Meninggal Dunia
Ditanya soal materi pemeriksaan apakah terkait dengan diperiksanya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, Edhy membantah. Ia mengatakan, pemeriksaan dirinya hari ini oleh penyidik merupakan pemeriksaan lanjutan. Edhy pun mengaku tidak tahu kenapa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi diperiksa.
“Nggak tahu saya (kedatangan Gusril, dan Rohidin), tanya saja langsung sama dia,” singkatnya.
Seperti diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik kembali memanggil Rohidin Mersyah dan Gusril Pausi. Keduanya, sambung Ali Fikri, akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ekspor benih lobster untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga: KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Untuk Kasus Benih Lobster
“Mereka dipanggil menjadi saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Ali Fikri.
Sebagai informasi, dalam kasus Suap Ekspor Benur, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Antara lain, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mantan Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Edhy Prabowo Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.