Kementerian Keuangan memperpanjang waktu batas waktu, surat pelaporan tahunan pajak penghasilan pribadi hingga 21 April mendatang. Keputusan ini diambil menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena batas waktu pelaporan SPT bertepat dengan batas akhir program pengampunan pajak atau tax amnesty yang juga berakhir pada 31 Maret 2017. Oleh karena itu, untuk surat pelaporan tahunan pajak penghasilan pribadi diperpanjang hingga 21 April mendatang untuk memberi waktu kepada pelapor tax amnesty agar dapat menyelesaikan laporan SPT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.