JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat kerja Pemerintah bersama DPR dan DPD menyepakati RUU prolegnas prioritas tahun 2021 pada Kamis (14/1/2021) malam.
Rapat itu menyepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam prolegnas prioritas 2021. Ada 4 RUU yang semula ikut diajukan, tak jadi masuk prioritas tahun ini.
RUU yang tak menjadi prioritas adalah RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Ketahanan Keluarga, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU tentang perubahan kedua atas UU 23 nomor 1999 tentang Bank Indonesia.
Keempat RUU itu berasal dari usulan DPR.
Sebagai gantinya, prolegnas prioritas 2021 ini mendapat tambahan satu RUU, yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Dengan demikian, Prolegnas Priorits 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR termasuk 2 RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD," ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas, dilansir dari Kompas.com.
Namun, beberapa fraksi masih mempermasalahkan sebagian RUU prolegnas prioritas. Pro kontra mengemuka terkait RUU BPIP, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan RUU Ibu Kota Negara.
Berikut ini daftar RUU baru yang berjumlah 18 RUU.
- Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).
- Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
- Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Sementara, revisi undang-undang lama berjumlah 15 RUU. Berikut daftarnya.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
- Rancangan Undang-Undang tentang Wabah yang dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;