JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Rabu (13/1/2021), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen.
Baca Juga: LHKPN 2021 Belum Lengkap, Komjen Listyo Dapat Peringatan KPK
Hal itu sebagaiman disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Ali Fikri mengatakan, dokumen-dokumen yang diamankan itu terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali, Kamis.
Adapun terkait Pepen, penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan sebagai saksi di hari yang sama ketika petugas KPK lainnya melakukan penggeledahan.
Penyidik KPK saat pemeriksaan terhadap Pepen itu mendalami penentuan distributor bantuan sosial.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," tutur Ali.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca Juga: Terkait Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Sebelumnya, penyidik KPK, Rabu (13/1/2021) menggeledah sebuah rumah di perumahan Prima Harapan Regency, Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam perkara dugaan korupsi di kemensos dengan tersangka JPB (Juliari) dan kawan-kawan hari ini, (13/1/2020), penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang digeledah adalah milik Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.