Kompas TV nasional update corona

Jika Timbul Efek Samping Vaksin Covid-19, Bagaimana Penanganannya? Begini Kata Pemerintah

Kompas.tv - 14 Januari 2021, 15:53 WIB
jika-timbul-efek-samping-vaksin-covid-19-bagaimana-penanganannya-begini-kata-pemerintah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan pernyataan di Bandara Soekarno-Hatta terkait kedatangan vaksin Sinovac tahap dua. (Sumber: Youtube Setpres)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kini sedang menyiapkan peraturan tentang penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) bagi penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Di Sorong Tunda Hingga Februari

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1/2021).

"Kami sekarang sedang mempersiapkan PP (peraturan pemerintah) khusus untuk penanggulangan kalau terjadi KIPI tersebut," kata Budi.

KIPI adalah setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin. 

Gejala KIPI bisa berupa gejala ringan yang dirasakan tidak nyaman atau berupa kelainan hasil pemeriksaan laboratorium. 

KIPI dianggap serius jika memerlukan perawatan di rumah sakit dan mengancam jiwa. 

Budi mengatakan, saat ini pemerintah sudah memiliki komite di tingkat nasional dan daerah untuk menangani KIPI. 

Komnas KIPI merupakan lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen, dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi. 

"Sudah ada komite daerah dan komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, lanjut Budi, rencananya akan dimasukkan ketentuan soal penganggaran penanganan jika ada efek samping serius dari vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Gubernur Gagal Divaksin, Wagub Sul-Sel Apresiasi Niat

Menurut rencana, anggaran penanganan jika diperlukan perawatan bagi penerima vaksin yang merupakan peserta JKN akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sedangkan negara akan menanggung biaya bagi pasien yang bukan peserta JKN. 

"Tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS. Sedangkan non-JKN akan di-cover oleh negara," kata Budi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x