JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyanggah kabar soal insiden tewasnya anggota FPI pengawal Rizieq Shihab. Komnas HAM menyimpulkan insiden itu melanggar HAM, tetapi bukan pelanggaran HAM berat.
“Sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan saat konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud pada Kamis (14/1/2021).
Taufan menjelaskan, ada sejumlah indikator yang mesti terpenuhi untuk menyebut terjadi pelanggaran HAM berat.
“Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria. Misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain. Juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain,” papar Taufan Damanik.
Temuan Komnas HAM menyimpulkan kejadian tewasnya anggota FPI tak memenuhi indicator pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM menyebut, ada indikasi pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) dalam insiden di Tol Cikampek KM 50.
Unlawful killing itu terkait empat dari enam anggota FPI yang ditangkap polisi dalam keadaan hidup. Empat orang itu ditemukan tewas kemudian.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Seperti diketahui, enam orang anggota laskar FPI tewas dalam insiden di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Sebelumnya, laskar FPI telah bentrok dengan polisi sepanjang jalan Internasional Karawang hingga KM 48 Tol Cikampek.
Temuan Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dengan polisi. Setelah kejadian itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak evaluasi total kepolisian.
“Presiden agar melakukan evaluasi total Polri khususnya mengenai kekerasan dalam penyelidikan dan penyidikan (penyiksaan), pengejaran tersangka dan penanganan demonstrasi serta penggunaan senjata api,” tulis siaran pers YLBHI.
Pihak YLBHI juga menyoroti perlunya perbaikan sistem dan proses hukum terkait seluruh kasus pembunuhan di luar proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.